PENGERTIAN GENDER DAN DASAR HUKUMNYA
Gender adalah sesuatu yang dinilai dari rasional yang berkaitan dengan norma sosial. Gender merupakan keadaan dimana terlahirnya individu yang lahir secara biologis sebagai laki laki maupun perempuan yang kemudian mendapatkan pencirian sosial sebagai laki laki maupun perempuan melalui atribut maskulinitas maupun feminitas yang didukung oleh nilai-nilai atau sistem simbol dimasyarakat.Gender banyak merujuk pada perempuan misalnya terdapat lembaga komnas perempuan,terdapat fiqih perempuan, terdapat nama surat yang mempunyai arti perempuan dan sebagainaya. Nah mengapa gender banyak menyinggung perempuan? karena perempuan banyak menjadi korban pelecehan seksual,fisik,mental dan lainya. Perempuan dianggap mempunyai peran yang dirumah saja sedangkan laki- laki aktif untuk berpendidikan, karir,dan sebagainya. Maka dari itu gender ini bertujuan untuk menyeratakan peran wanita maupun laki laki dengan derajat yang sama. perempuan boleh berpendidikan setin...